Jumat, 14 Desember 2007

Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari HUT PGRI ke 62di Kabupaten Pamekasan12 Desember 2007

Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari HUT PGRI ke 62di Kabupaten Pamekasan12 Desember 2007
Peringatan Hari Guru
RIBUAN guru tingkat TK/RA sampai dengan tingkat SMA/MA dari seluruh kabupaten Pamekasan menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru dan HUT ke-62 PGRI, di lapangan Pendopo Ronggo Sukowati Rabu 12 Desember 2007 Peringatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PGRI Jawa Timur, Bupati Drs. H. M. Syafi’ie, M.Si ,serta para Muspida Kabupaten Pamekasan.

Dengan adanya acara ini, banyak orang memperbincangkan karena selama ini kegiatan upacara dalam rangka memperingati hari guru nasional dan PGRi belum pernah dilaksanakan semeriah tahun 2007 ini. Kebetulan pada tahun 2008 tepatnya 8 Maret akan diadakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan, sehingga kegiatan ini menimbulkan pro dan kontra.

Pada acara ini diharapkan kedepan Kepala daerah dapat memperhatikan kemajuan pendidikan yang ada di Pamekasan, khususnya dicanangkannya Pendidikan yang murah bahkan gratis bagi masyarakat pamekasan, terutama juga memperhatikan nasib guru yang honorer untuk mendapatkan tunjungan yang memadai untuk kehidupannya.

Pada acara tersebut diberikan penghargaan kepada Guru teladan, siswa teladan, dan siswa yang mencapai prestasi di tingkat nasional. Alhamdulillah salah satu siswa MAN Jungcangcang Pamekasan 1 yang bernama Ahmad Rifai mendapatkan penghargaan tersebut berupa beasiswa dari Bupati karena mendapatkan 1 emas dan 2 perunggu dalam cabang atlet di tingkat nasional pada bulan November 2007 di kalimantan.

Presiden Minta Mendiknas Rumuskan RPP Pendidikan Kedinasan

Presiden Minta Mendiknas Rumuskan RPP Pendidikan Kedinasan02 Desember 2007
Presiden Minta Mendiknas Rumuskan RPP Pendidikan Kedinasan
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pendidikan kedinasan yang selama ini diselenggarakan sejumlah departemen kembali ditata. Saat ini, pemerintah tengah menyusun kembali rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk pengaturan pendidikan kedinasan tersebut.

Untuk penataan RPP tersebut, Presiden Yudhoyono memerintahkan Menteri Pendidikan dan Nasional Bambang Sudibyo merumuskan kembali RPP dalam waktu dua bulan mendatang.

Demikian diungkapkan Bambang Sudibyo menjawab pers, seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Yudhoyono, Kamis (11/10) di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta. Ratas khusus membahas pendidikan kedinasan.

”Saat ini, RPP pendidikan kedinasan tengah dicoba untuk dibahas. Presiden minta supaya ditata ulang dengan memberikan lebih banyak fleksibilitas dan mengakomodasi kepentingan departemen, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” ujar Bambang.

Mendiknas menyatakan pihaknya, diminta Presiden untuk menyelesaikan penataannya dalam waktu dua bulan. ”Jadi, pola baku untuk penyelesaiaan pendidikan kedinasan belum final,” tandasnya.

Menurut Bambang, pendidikan kedinasan dapat terus dilanjutkan jika hal itu betul-betul dilaksanakan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS. ”Di sini, definisi PNS perlu diperluas. Tidak hanya PNS pusat saja, akan tetapi juga PNS di daerah. Ini, perlu diatur, karena sekarang ini banyak sekali pendidikan kedinasan, yang peserta didiknya bukan PNS,” lanjut Bambang.

Namun, kata Bambang, perlu juga diperhatikan, dalam penataan pendidikan kedinasan di departemen, didasari dengan adanya kepentingan departemen terkait untuk pelayanan ke publik. ”Kita masih mencoba mencari solusinya. Kita masih cari pola yang benar-benar untuk PNS, yang memerlukan keahlian khusus atau tambahan kompetensi,” jelas Bambang.

Adapun untuk pendidikan umum, yang masih dilakukan oleh sejumlah departemen, diakui Bambang masih dilakukan. Namun, harus dipikirkan bagaimana pendanaan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang hingga saat ini masih dialokasikan di Diknas dan Depag.

”Tentang balai-balai pendidikan dan latihan di departemen, tidak ada masalah dalam penataan pendidikan kedinasan nanti. Seperti di Diknas sendiri, diklat itu untuk pembinaan pegawai. Jadi, itu tidak akan dihilangkan. Dulu, itu, diklat memang banyak sekali. Namun, lama-kelamaan memberikan gelar, sehingga akhirnya berubah menjadi pendidikan tinggi kedinasan yang memberikan gelar,” demikian Bambang. (HAR)

Sumber : Kompas

Sabtu, 08 Desember 2007

PEMANFAATAN E-LIBRARY PADA PERPUSTAKAAN SEKOLAH

Disusun Oleh : R. AMIR WAZID

PENDAHULUAN

Perubahan yang terjadi pada masyarakat dunia sekarang ini sulit diperkirakan, utamanya jika melibatkan pengguna perpustakaan yang memiliki kondisi sosial, ekonomi, budaya dan aturan serta pengetahuan terhadap teknologi yang berbeda. Hal ini mengharuskan perpustakaan dapat menyesuaikan diri dan mengambil langkah antisipatif bila tidak ingin dimakan perubahan dan ditinggalkan oleh pengguna atau pembacanya.

Sementara itu perkembangan teknologi informasi yang dikemas dalam bentuk informasi digital memberikan makna percepatan dalam memperoleh informasi yang diinginkan. Oleh sebab itu, perpustakaan elektronik (e-library) dalam layanan online adalah merupakan fasilitas yang perlu dikembangkan keberadaannya, mengingat kompetitor

FALISITAS E-LIBRARY DALAM LAYANAN ONLINE

Dengan dilandasi semangat untuk turut berperan dalam membentuk masyarakat yang suka membaca, mengembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang berguna untuk meningkatkan kualitas hidup, Perpustakaan Sekolah berperan sebagai fasilitator yang membuka dan menunjukkan jalan ke berbagai sumber informasi yang diinginkan oleh masyarakat. Sehingga dapat dimaklumi hambatan yang dihadapi saat ini, bahwa informasi yang dikoleksi hanya memiliki kekuatan hukum atau lisensi sebagai penyedia informasi untuk dibaca dan atau dipinjam. Tampaknya ini diperlukan kesepakatan dan kesepahaman dalam membangun infrastruktur yang merupakan aset penting, sebagai tindak lanjut kelangsungan secara terus menerus keberadaan perpustakaan elektronik (e-library) di Perpustakaan Sekolah. Oleh karena itu perlu landasan hukum yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Hal ini penting untuk mendorong percepatan kegiatan alih dokumen yaitu dari format cetak menjadi format digital. Namun demikian dalam proses digitalisasi koleksi tetap harus mengedepankan hak-hak penulis dan penerbit. Disamping itu diperlukan otoritas yang seluas-luasnya dalam memanfaatkan bermacam-macam perangkat lunak/ software pendukungnya, guna mengelola informasi yang sangat beragam formatnya. Sehingga kerjasama dengan masing-masing pihak harus dilakukan sebagai upaya terciptanya legalitas azas pemanfaatan secara bersama.

Agar masing-masing pihak tidak dirugikan, maka dalam proses penyebaran koleksi elektronik tersebut dapat dibedakan menjadi dua katagori :

• Pertama dokumen yang bersifat umum. Dokumen tersebut telah dikelola dan telah disimpan pada server web data Perpustakaan, sehingga pengguna perpustakaan dapat mengakses informasi yang ada melalui jaringan intranet atau internet seandainya mereka tidak sedang berada di Perpustakaan Sekolah. Informasi yang dikatagorikan umum ini dapat dimiliki secara gratis melalui download file atau cetak dokumen.

• Yang kedua, dokumen yang mempunyai sifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi. Secara teknik pada proses akses dokumen agak berbeda, sekalipun pengguna tetap dapat mengakses dokumen yang ingin dibaca yaitu melalui jaringan intranet atau internet, tetapi jika mereka menginginkan dokumen tersebut untuk dicetak atau di download, maka pengguna harus mengisi identitas diri dengan menggunakan kode PIN yang telah disediakan di Perpustakaan. Untuk mendapatkan kode PIN ini pengguna harus mempunyai kartu pengguna perpustakaan atau card ID Perpustakaan, kartu tersebut tersedia pada Perpustakaan Sekolah, dimana besarnya nilai nominal yang terkandung pada kartu tergantung kebutuhan pengguna. Selanjutnya card ID perpustakaan dengan kode PIN yang sama dapat diisi ulang jika habis masa berlakunya. Adapun prinsip kerja atau cara penggunaan card ID perpustakaan tidak jauh beda dengan penggunaan kartu seluler milik satelindo atau telkomsel, yaitu sama-sama berfungsi sebagai sarana pengganti untuk mendapatkan informasi. Yang membedakan bahwa kartu seluler berfungsi sebagai pengganti informasi melalui komunikasi secara lisan dengan respon aktif, selain dapat pula mendapatkan akses teks/ gambar, sedangkan card ID perpustakan dipergunakan untuk mengganti informasi yang tercetak dalam bentuk dokumen atau download file teks, gambar, film dalam respon pasif.

Sedangkan keuntungan penggunaan card ID Perpustakaan dalam kegiatan penelusuran koleksi elektronik secara online adalah :

1. Pengguna akan dengan leluasa mengakses/ membaca buku- buku, artikel pada jurnal atau majalah, makalah dan sekaligus dapat mendownload atau cetak dokumen sesuai kebutuhan tanpa harus terhalang jarak dan waktu, apalagi biaya yang diperlukan relatif lebih murah.

2. Perpustakaan akan menjadi pusat server web data ilmu pengetahuan bidang sosial , budaya, ekonomi, hukum dan IPTEK yang berkembang di Indonesia. Dan secara otomatis bertindak sebagai fasilitator dan mediator antara pengguna dan pemilik hak intelektual termasuk didalamnya keterlibatan kelompok penerbit dan vendor.

3. Pemilik hak karya intelektual melalui penerbit atau vendor akan mendapat royalty sebagai konsekuensi dari hasil kerjasama antara perpustakan dan penerbit/vendor.

4. Setiap penggunaan suatu karya intelektual dapat dipantau melalui kode PIN yang ditulis oleh setiap pengunjung yang memanfaatkan informasi.

Sehubungan dengan pemikiran tersebut diatas jenis layanan di Perpustakaan menjadi bertambah yaitu selain memberikan layanan secara konvensional, yang telah berjalan selama bertahun-tahun, juga memberikan layanan secara online melalui website. Dampak yang diharapkan pada sistem layanan informasi melalui jaringan intranet atau internet akan dapat menstimulisasi jumlah pengunjung website

PENUTUP

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas bahwa Perpustakaan dapat melakukan fungsinya sebagai penyelenggara jasa informasi. Namun demikian agar layanan prima dapat terwujud secara arif dan bijaksana, maka perlu ada peningkatan sistem layanan yaitu selain memberikan layanan dalam bentuk media offline juga memberikan layanan dalam bentuk online.

Ini sebagai bentuk kepedulian Perpustakaan untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan jasa informasi yang tepat, cepat, akurat dan relatif dapat dijangkau oleh kebutuhan masyarakat.

Daftar Pustaka

1. http://www.pnri.go.id/tentang_kami/index.asp?panel_utama=tupoksi, “beranda: tentang kami >> kedudukan, tugas & Fungsi”

2. http://www.Republika.co.id/ , “ Pendidik serta senantiasa mencitai dunia pendidikan”

3. http://www.ri.go.id/produk.uu/isi/keppres, Keputusan Presiden Republik Indonesia no 67 th 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia