Jumat, 14 Desember 2007

Presiden Minta Mendiknas Rumuskan RPP Pendidikan Kedinasan

Presiden Minta Mendiknas Rumuskan RPP Pendidikan Kedinasan02 Desember 2007
Presiden Minta Mendiknas Rumuskan RPP Pendidikan Kedinasan
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pendidikan kedinasan yang selama ini diselenggarakan sejumlah departemen kembali ditata. Saat ini, pemerintah tengah menyusun kembali rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk pengaturan pendidikan kedinasan tersebut.

Untuk penataan RPP tersebut, Presiden Yudhoyono memerintahkan Menteri Pendidikan dan Nasional Bambang Sudibyo merumuskan kembali RPP dalam waktu dua bulan mendatang.

Demikian diungkapkan Bambang Sudibyo menjawab pers, seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Yudhoyono, Kamis (11/10) di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta. Ratas khusus membahas pendidikan kedinasan.

”Saat ini, RPP pendidikan kedinasan tengah dicoba untuk dibahas. Presiden minta supaya ditata ulang dengan memberikan lebih banyak fleksibilitas dan mengakomodasi kepentingan departemen, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” ujar Bambang.

Mendiknas menyatakan pihaknya, diminta Presiden untuk menyelesaikan penataannya dalam waktu dua bulan. ”Jadi, pola baku untuk penyelesaiaan pendidikan kedinasan belum final,” tandasnya.

Menurut Bambang, pendidikan kedinasan dapat terus dilanjutkan jika hal itu betul-betul dilaksanakan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS. ”Di sini, definisi PNS perlu diperluas. Tidak hanya PNS pusat saja, akan tetapi juga PNS di daerah. Ini, perlu diatur, karena sekarang ini banyak sekali pendidikan kedinasan, yang peserta didiknya bukan PNS,” lanjut Bambang.

Namun, kata Bambang, perlu juga diperhatikan, dalam penataan pendidikan kedinasan di departemen, didasari dengan adanya kepentingan departemen terkait untuk pelayanan ke publik. ”Kita masih mencoba mencari solusinya. Kita masih cari pola yang benar-benar untuk PNS, yang memerlukan keahlian khusus atau tambahan kompetensi,” jelas Bambang.

Adapun untuk pendidikan umum, yang masih dilakukan oleh sejumlah departemen, diakui Bambang masih dilakukan. Namun, harus dipikirkan bagaimana pendanaan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang hingga saat ini masih dialokasikan di Diknas dan Depag.

”Tentang balai-balai pendidikan dan latihan di departemen, tidak ada masalah dalam penataan pendidikan kedinasan nanti. Seperti di Diknas sendiri, diklat itu untuk pembinaan pegawai. Jadi, itu tidak akan dihilangkan. Dulu, itu, diklat memang banyak sekali. Namun, lama-kelamaan memberikan gelar, sehingga akhirnya berubah menjadi pendidikan tinggi kedinasan yang memberikan gelar,” demikian Bambang. (HAR)

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar: